Mewujudkan Transparansi dan Pelayanan Informasi Publik di Tingkat Desa

Desa Jatiragas sebagai salah satu desa di wilayah Kabupaten [Nama Kabupaten], terus berkomitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Jatiragas.

Apa itu PPID Desa?

PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik di tingkat desa. Keberadaan PPID diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan publik, program, kegiatan, dan keuangan desa.

Tugas dan Fungsi PPID Desa Jatiragas

PPID Desa Jatiragas memiliki beberapa tugas utama, di antaranya:

  • Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

  • Melayani permohonan informasi dari masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  • Mengelola arsip dan dokumentasi desa, baik yang bersifat administratif maupun yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan desa;

  • Melakukan koordinasi dengan perangkat desa lainnya untuk mendukung keterbukaan informasi;

  • Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala;

  • Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan, kecuali informasi yang dikecualikan.

Jenis Informasi yang Disediakan

PPID Desa Jatiragas menyediakan beberapa jenis informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, seperti:

  • Profil Desa Jatiragas

  • APBDes dan realisasi anggaran

  • Program dan kegiatan pembangunan desa

  • Laporan pertanggungjawaban kepala desa

  • Peraturan Desa (Perdes) dan keputusan kepala desa

  • Informasi bantuan sosial atau hibah

  • Informasi layanan publik desa

Cara Mengakses Informasi

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui:

  1. Datang langsung ke Kantor Desa Jatiragas pada jam kerja;

  2. Mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di kantor atau melalui website desa (jika tersedia);

  3. Menunggu proses verifikasi dan penyerahan informasi sesuai waktu yang ditentukan dalam regulasi.

PPID Desa Jatiragas akan memberikan informasi maksimal dalam waktu 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja apabila diperlukan.

Komitmen Terhadap Transparansi

Pemerintah Desa Jatiragas melalui PPID bertekad untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan desa. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program desa, sehingga tercipta pemerintahan desa yang bersih dan responsif.